Pasal 29
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK dalam mengidentifikasi Calon Nasabah dan WIC berupa lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, PJK wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga, instansi, atau perwakilan tersebut. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib didukung dengan dokumen meliputi: a. surat penunjukan bagi pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi, atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK; dan b. spesimen tanda tangan pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi, atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK. (3) Spesimen tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tanda tangan elektronik.
