Pasal 28
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK dalam mengidentifikasi Calon Nasabah dan WIC berupa Korporasi selain yang berbentuk perusahaan, PJK wajib meminta data dan informasi meliputi:
nama;
nomor izin dari instansi berwenang;
bidang usaha atau kegiatan;
alamat kedudukan;
tempat dan tanggal pendirian;
bentuk badan hukum;
identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
sumber dana;
maksud dan tujuan hubungan usaha Calon Nasabah atau transaksi yang akan dilakukan WIC; dan
data dan informasi lainnya, jika dibutuhkan. (2) PJK wajib meminta dokumen pendukung informasi untuk Calon Nasabah dan WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. untuk Calon Nasabah dan WIC Korporasi berupa yayasan:
izin kegiatan yayasan;
deskripsi kegiatan yayasan;
struktur dan nama pengurus yayasan; dan
dokumen identitas anggota pengurus atau pemegang kuasa dari anggota pengurus yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan PJK; b. untuk Calon Nasabah dan WIC Korporasi selain perusahaan dan yayasan, baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum:
bukti izin dari instansi yang berwenang;
nama Korporasi;
akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK; c. untuk Calon Nasabah dan WIC berupa perikatan lainnya (legal arrangement):
bukti pendaftaran pada instansi yang berwenang;
nama perikatan;
akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, jika ada; dan
dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili perikatan lainnya (legal arrangement) dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK.
