POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 13
BAB 2 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
Pendiri DPPK yang menyelenggarakan PPMP bertanggung jawab untuk menjaga agar DPPK berada dalam keadaan
Dana Terpenuhi, atau dalam hal keadaan tersebut belum tercapai maka bertanggung jawab agar DPPK secara bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi.
