Pasal 12
BAB 2 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Dalam hal Laporan Aktuaris menunjukkan adanya Surplus, sisa Iuran Tambahan bulanan yang belum jatuh tempo pada tanggal valuasi aktuaria baru dihapus. (2) Surplus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk: a. melunasi utang iuran baik Iuran Normal Pemberi Kerja maupun Iuran Tambahan; b. membayar Iuran Normal Pemberi Kerja jatuh tempo untuk periode setelah tanggal valuasi aktuaria; c. mendanai Program Manfaat Lain; dan/atau d. membantu pendanaan Pemberi Kerja lain, dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PPMP memiliki Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak
menanggung pembiayaan program pensiun secara merata (non-sharing pension cost). (3) Penggunaan Surplus untuk membantu pendanaan Pemberi Kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat dilakukan apabila: a. Pemberi Kerja yang menerima bantuan pendanaan merupakan pihak yang terafiliasi secara hukum dengan Pemberi Kerja yang mengalami Surplus; dan b. terdapat persetujuan tertulis dari Pemberi Kerja yang mengalami Surplus. (4) Dalam hal Surplus melebihi jumlah yang lebih besar antara: a. 20% (dua puluh persen) dari Nilai Kini Aktuarial; dan b. bagian Iuran Normal Pemberi Kerja ditambah l0% (sepuluh persen) dari Nilai Kini Aktuarial, kelebihan Surplus dimaksud wajib diperhitungkan sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja. (5) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan/atau metode valuasi aktuaria yang mengakibatkan adanya Surplus atau kenaikan Surplus, Surplus atau kenaikan Surplus dimaksud tidak dapat diperhitungkan sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja. (6) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan/atau metode valuasi aktuaria yang mengakibatkan penurunan Surplus maka Surplus dimaksud tetap dapat diperhitungkan sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja.
