Pasal 8
BAB 2 — JENIS LAPORAN
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. laporan keuangan tahunan audited; b. laporan keuangan tahunan unaudited; c. laporan akuntan atas MKBD; d. laporan rencana literasi; e. laporan realisasi rencana literasi; f. laporan rencana inklusi; g. laporan realisasi rencana inklusi; h. laporan tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi; i. laporan hasil evaluasi komite audit; j. laporan penerapan tata kelola tahunan; k. laporan rencana bisnis; l. laporan realisasi rencana bisnis; m. laporan berkala pelaksanaan kegiatan lain; n. laporan rencana pengkinian data berkaitan dengan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan; o. laporan realisasi pengkinian data berkaitan dengan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan; p. laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan; q. laporan keberlanjutan; r. laporan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan;
s. laporan hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko; dan t. laporan data dan informasi pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
