POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN...
Pasal 34
BAB 6 — BENTUK DAN PENYAMPAIAN LAPORAN
Laporan akuntan atas MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c wajib disampaikan dengan ketentuan: a. disusun berdasarkan penugasan audit kepatuhan; b. disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan audited; dan c. pemeriksaan atas perhitungan MKBD dilakukan oleh akuntan yang memeriksa laporan keuangan tahunan.
