POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN...
Pasal 20
BAB 5 — BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib menyampaikan laporan layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah periode triwulanan berakhir.
