Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA, PENUNDAAN, DAN PENGECUALIAN PELAPORAN
(1) Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu penyampaian, memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian laporan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar dimaksud. (2) Dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk laporan harian MKBD kepada: a. Otoritas Jasa Keuangan; b. Bursa Efek INDONESIA; dan c. Lembaga Kliring Penjaminan, yang dilaporkan ke dalam sistem penerima pelaporan MKBD dikecualikan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan mengikuti ketentuan teknis pada sistem penerima pelaporan MKBD.
