Pasal 13
BAB 3 — PIHAK PELAPOR
(1) Pihak yang menyampaikan: a. laporan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a; dan
b. laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, berupa Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. (2) Pihak yang menyampaikan: a. laporan kecukupan permodalan terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b; b. laporan profil risiko terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c; dan c. laporan penilaian pelaksanaan tata kelola terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, berupa Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Entitas Utama berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Konglomerasi Keuangan. (3) Pihak yang menyampaikan laporan kegiatan Penjamin Emisi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e berupa Penjamin Emisi Efek.
