POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 58
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-51/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum beserta Peraturan Nomor IX.C.2 yang merupakan lampirannya;
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-43/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum beserta Peraturan Nomor IX.C.3 yang merupakan lampirannya; dan
- Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal Nomor SE- 05/BL/2006 tanggal 29 September 2006 tentang Keterbukaan Informasi Mengenai Biaya yang Dikeluarkan Dalam Rangka Penawaran Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
