Pasal 57
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Emiten yang telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas kepada Otoritas Jasa Keuangan namun Pernyataan Pendaftaran dimaksud belum efektif sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Prospektus yang disampaikan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas tetap mengikuti Peraturan Nomor IX.C.2, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 51/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan Nomor IX.C.3, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-43/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum.
