POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 51
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Penawaran Umum disertai dengan penerbitan waran, jumlah waran yang akan diterbitkan dan waran yang telah beredar tidak boleh melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
