POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 50
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Emiten akan menerbitkan Efek utang konversi melalui Penawaran Umum, sifat Efek utang konversi tersebut harus merupakan Efek utang wajib konversi. (2) Pengungkapan informasi di dalam Prospektus untuk Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi seluruh pengungkapan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan pengungkapan untuk penerbitan Efek utang konversi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
