POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Situs Web Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
