POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Situs Web Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan Situs Web adalah kumpulan halaman web yang memuat informasi atau data yang dapat diakses melalui suatu sistem jaringan internet.
