POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah...
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, maka Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Juli 2014. (2) Penilaian Tingkat Kesehatan Bank sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Juli 2014 untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni 2014.
