POJK
Peraturan Badan Nomor 79-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN LSP DI BIDANG PASAR MODAL
(1) Dalam hal berdasarkan penelaahan Otoritas Jasa Keuangan LSP telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Otoritas Jasa Keuangan mencantumkan nama LSP dalam daftar LSP yang melaksanakan Sertifikasi Keahlian. (2) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan.
