Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN LSP DI BIDANG PASAR MODAL
(1) Untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LSP harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki lisensi sebagai LSP dari BNSP; b. memiliki visi, misi, dan strategi yang menunjang peningkatan kompetensi kerja bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas, Wakil Manajer Investasi, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, Ahli Syariah Pasar Modal orang perseorangan, atau izin orang- perseorangan lainnya di bidang pasar modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; (2) LSP yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi anggaran dasar LSP; b. fotokopi lisensi yang masih berlaku dari BNSP yang mencakup ruang lingkup kegiatan sertifikasi oleh LSP; c. struktur organisasi dan wilayah operasional LSP; d. skema sertifikasi LSP; dan e. kebijakan dan prosedur dalam pelaksanaan proses sertifikasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab unsur pengarah dan unsur pelaksana ditetapkan oleh LSP dengan memperhatikan ketentuan BNSP.
