POJK
Peraturan Badan Nomor 78-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang Bagi...
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
