POJK
LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 45
BAB 11 — LAPORAN BERKALA
(1) Laporan bulanan Penyelenggara wajib paling sedikit
memuat:
- laporan kinerja keuangan Penyelenggara Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi yang disampaikan dalam bentuk
dokumen fisik dan Dokumen Elektronik;
- laporan kinerja penyelenggaraan Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
dalam bentuk dokumen fisik dan Dokumen
Elektronik;
- Dokumen Elektronik dalam format database
dengan struktur elemen database Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi; dan
- pengaduan Pengguna disertai dengan tindak
lanjut penyelesaian pengaduan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40;
sesuai Formulir 3 sebagaimana tercantum dalam
