POJK
Peraturan Badan Nomor 77-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi...
Pasal 20
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-49/PM/1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik, beserta Peraturan Nomor IX.B.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
