POJK
Peraturan Badan Nomor 77-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi...
Pasal 19
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada masyarakat.
