POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi...
Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan OJK ini mulai berlaku, Pasal 14 Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5431), terkait kewajiban penyelenggaraan edukasi dan peraturan pelaksanaan atas ketentuan dimaksud, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
