POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. atas dasar lewatnya waktu, yaitu:
- 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap; atau
- 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi; atau b. atas dasar pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
