POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
Pasal 25
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-05/PM/2004 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham, beserta Peraturan Nomor IX.A.12 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
