POJK
Peraturan Badan Nomor 76-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
Pasal 21
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERNYATAAN PENDAFTARAN
Dalam hal pemegang saham akan menjual kepemilikan sahamnya pada perusahaan selain Emiten atau Perusahaan Publik melalui Penawaran Umum, Penawaran Umum atas saham tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan selain Emiten atau Perusahaan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan Penawaran Umum sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan terkait lainnya.
