POJK
Peraturan Badan Nomor 75-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada masyarakat.
