POJK
Peraturan Badan Nomor 75-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-40/PM/2003 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan, beserta Peraturan Nomor VIII.G.11 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
