Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGGABUNGAN USAHA ATAU PELEBURAN USAHA
(1) Rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit memuat informasi: a. nama, tempat kedudukan, kegiatan usaha, struktur permodalan dan pemegang saham, serta pengurusan dan pengawasan masing-masing perusahaan yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha; b. nama dan tempat kedudukan perusahaan hasil Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha;
c. susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan hasil Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha; d. jadwal rencana Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha; e. alasan serta penjelasan dilakukannya Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dari masing-masing perusahaan yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha; f. tata cara konversi saham dari masing-masing perusahaan yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha terhadap saham perusahaan hasil Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha; g. rancangan perubahan anggaran dasar perusahaan hasil Penggabungan Usaha (jika ada) atau rancangan akta pendirian perusahaan baru hasil Peleburan Usaha; h. ikhtisar data keuangan penting yang bersumber dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dari masing-masing perusahaan yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, dengan ketentuan:
- dalam hal perusahaan yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha merupakan Perusahaan Terbuka, meliputi 2 (dua) tahun terakhir; atau
- dalam hal perusahaan yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha bukan merupakan Perusahaan Terbuka, meliputi 3 (tiga) tahun terakhir; i. dalam hal terdapat data keuangan periode interim, pengungkapan disajikan dengan perbandingan periode interim yang sama dari tahun buku sebelumnya (tidak harus diaudit), kecuali untuk laporan posisi keuangan;
j. informasi keuangan proforma perusahaan hasil Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha yang diperiksa oleh Akuntan Publik; k. ringkasan laporan Penilai mengenai penilaian saham masing-masing perusahaan yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha yang paling sedikit meliputi:
- identitas pihak;
- objek penilaian;
- tujuan penilaian;
- asumsi dan kondisi pembatas;
- pendekatan penilaian dan metode penilaian; dan
- kesimpulan nilai; l. ringkasan laporan Penilai mengenai pendapat kewajaran atas Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha; m. hasil penilaian tenaga ahli mengenai aspek tertentu dari Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha (jika diperlukan); n. pendapat Konsultan Hukum mengenai aspek hukum dari Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha; o. cara penyelesaian status karyawan perusahaan yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha; p. cara penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha terhadap pihak ketiga; q. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha; dan r. penjelasan mengenai manfaat, risiko yang mungkin timbul akibat Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha beserta mitigasi atas risiko tersebut, dan rencana bisnis ke depan. (2) Dalam hal Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dilakukan oleh Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan
Anak yang pada saat penyampaian Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. laporan keuangan Perusahaan Anak tersebut telah dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perusahaan Terbuka yang telah diaudit oleh Akuntan Publik; dan b. Perusahaan Anak tersebut dimiliki secara langsung oleh Perusahaan Terbuka sebanyak 100% (seratus persen), rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha tidak wajib memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf j, huruf k, dan huruf l.
