POJK
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha...
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA ATAU PELEBURAN USAHA
Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tidak menyetujui rencana Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha baru dapat diajukan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut.
