POJK
Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha hanya dapat dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berkaitan dengan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tetap berlaku bagi perusahaan.
