Pasal 85
BAB 21 — KETENTUAN PENUTUP
(1)Dengan berlakunya Peraturan OJK ini, ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5526) yang mengatur Perusahaan Perasuransian berbentuk badan hukum
perseroan terbatas dan koperasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Dengan berlakunya Peraturan OJK ini, ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5526) yang mengatur Perusahaan Perasuransian berbentuk badan hukum usaha bersama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (3) Peraturan pelaksanaan Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5526), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan OJK ini.
