POJK
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 84
BAB 21 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan Pasal 77 ayat (2) huruf b bagi perusahaan penilai kerugian Asuransi mulai berlaku sejak ditetapkannya Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan checklist penilaian sendiri (self assessment) oleh komite yang dibentuk oleh pemerintah yang bertugas menyusun kebijakan tata kelola.
