POJK
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 46
BAB 6 — PEMEGANG SAHAM
Pemegang saham atau yang setara pada Perusahaan Perasuransian melalui RUPS berupaya memastikan Perusahaan Perasuransian dijalankan berdasarkan praktik Usaha Perasuransian yang sehat dan mendahulukan pemenuhan kewajiban yang terkait dengan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
