Pasal 45
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Dalam hal DPS menilai terdapat kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang terkait dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah, DPS wajib meminta penjelasan kepada anggota Direksi atas kebijakan anggota Direksi yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah. (2) Dalam hal Direksi menolak hasil penilaian DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPS wajib melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Kepala Eksekutif dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penjelasan anggota Direksi diterima oleh DPS. (3) Dalam hal Direksi menerima hasil penilaian DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPS meminta Direksi untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan anggota Direksi tersebut agar sesuai dengan Prinsip Syariah. (4) Dalam hal anggota Direksi tidak melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPS wajib segera melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Kepala Eksekutif dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui anggota Direksi tidak melakukan upaya perbaikan dimaksud.
