POJK
Peraturan Badan Nomor 71-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga...
Pasal 2
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan: a. status dan kegiatan para pemegang rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; b. catatan atas penyimpanan Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; c. penyelenggaraan penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa; dan d. pengelolaan administrasi dan manajemen Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai perseroan.
