POJK
Peraturan Badan Nomor 71-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
- Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh anggota Bursa Efek sesuai d engan persyaratan yang
ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek. 4. Emiten adalah Pihak yang melakukan penawaran umum.
