Pasal 7
BAB 2 — PEMERIKSAAN
(1) Pada saat akan dimulai Pemeriksaan, Pemeriksa wajib menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan dan tanda pengenal Pemeriksa. (2) Dalam hal Pemeriksa tidak dapat memenuhi ketentuan dalam ayat (1)LembagaPenjaminan yang akan diperiksa wajib menolak dilakukannyaPemeriksaan. (3) Dalam hal Pemeriksa telah menunjukan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Surat Perintah Pemeriksaan beserta tanda pengenal Pemeriksa, Pemeriksa berhak: a. memeriksa dan/atau meminjam buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukungnya termasuk keluaran (output) dari pengolahan data atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mendapatkan keterangan lisan dan/atau tertulis dari LembagaPenjaminan yang diperiksa; c. memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, atau barang yang dapat memberikan petunjuk tentang keadaan LembagaPenjaminan yang diperiksa; dan d. mendapatkan keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Lembaga Penjaminan yang diperiksa. (4) Pemeriksa wajib merahasiakan data dan/atau keterangan yang diperoleh selama Pemeriksaan terhadap pihak yang tidak berhak, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau diwajibkan oleh UNDANG-UNDANG.
