Pasal 6
BAB 2 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. persiapan Pemeriksaan; b. pelaksanaan Pemeriksaan; dan c. pelaporan hasil Pemeriksaan. (2) Persiapan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat berdasarkan hasil analisis laporan berkala dan data lain yang mendukung. (3) Pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara Pemeriksaan di kantor Lembaga Penjaminan atau Pemeriksaan di kantor Otoritas Jasa Keuangan atau Pemeriksaan di tempat lain yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan konfirmasi kepada pihak ketiga yang terkait dengan Lembaga Penjaminan yang bersangkutan. (5) Pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun berdasarkan data atau keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan berlangsung yang dituangkan dalam kertas kerja Pemeriksaan.
