POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-05 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan
Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2014 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd. MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
