POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PROMOSI PEMASARAN EFEK TERMASUK IKLAN,...
Pasal 4
BAB 2 — PROMOSI PEMASARAN EFEK
Dalam hal promosi pemasaran Efek memuat rekomendasi untuk membeli, menjual, atau menahan Efek tertentu, promosi pemasaran Efek wajib paling sedikit memuat informasi: a. tanggal rekomendasi; b. harga pasar pada saat rekomendasi dibuat; c. Pihak yang memberikan rekomendasi; dan d. keterangan apakah Pihak yang memberikan rekomendasi atau Pihak terafiliasinya telah memperdagangkan Efek tersebut untuk rekeningnya secara reguler atau memiliki Efek tersebut dengan nilai paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
