POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PROMOSI PEMASARAN EFEK TERMASUK IKLAN,...
Pasal 2
BAB 2 — PROMOSI PEMASARAN EFEK
Dalam rangka Penawaran Umum oleh Emiten atau pemasaran Efek oleh Perusahaan Efek, promosi pemasaran Efek termasuk iklan, brosur, atau komunikasi lainnya kepada publik, yang bukan merupakan Prospektus, Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, atau info memo, dilarang:
a. memuat informasi yang tidak benar atau tidak mengungkapkan fakta material, sehingga memberikan gambaran yang menyesatkan; dan/atau b. memberikan gambaran yang menyesatkan, karena isi dan/atau metode penyajiannya memberikan kesan bahwa Efek tertentu tepat bagi Pihak tertentu yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menanggung risiko yang ada pada Efek tersebut.
