Pasal 7
BAB 2 — DOKUMEN PERNYATAAN PENDAFTARAN
Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi: a. jadwal Penawaran Umum; b. contoh surat Efek; c. fotokopi anggaran dasar terakhir yang telah mendapat persetujuan dari menteri atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; d. laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang disajikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
Pasar Modal yang mengatur mengenai pedoman akuntansi perusahaan Efek; e. surat dari Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pedoman penyusunan comfort letter, yang dibuat oleh Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan terakhir; f. surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pedoman penyusunan surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi; g. laporan keuangan prospektif berupa prakiraan keuangan beserta laporan Akuntan Publik atas prakiraan keuangan dimaksud; h. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum; i. riwayat hidup dari para anggota dewan komisaris dan direksi; j. perjanjian penjaminan emisi Efek (jika ada); k. struktur yang menggambarkan posisi Emiten secara vertikal mulai dari pemegang saham individu sampai dengan Perusahaan Anak pada tingkat paling akhir dan posisi Emiten secara horizontal; l. pernyataan dari Emiten dalam bentuk dan isi sesuai dengan format Pernyataan Emiten sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; m. pernyataan dari profesi penunjang Pasar Modal sesuai dengan format Pernyataan Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; n. pernyataan dari penjamin pelaksana emisi Efek (jika ada) sesuai dengan format Pernyataan Penjamin Pelaksana Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
o. dokumen yang memuat informasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan yang dianggap perlu dalam penelaahan Pernyataan Pendaftaran, sepanjang dapat diumumkan kepada masyarakat tanpa merugikan kepentingan Emiten.
