Pasal 5
(1) Dalam hal Setiap Orang yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda mengajukan permohonan keberatan kepada OJK, kewajiban pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda ditangguhkan sementara sejak diterimanya surat permohonan keberatan sampai dengan ditetapkannya keputusan terhadap permohonan keberatan tersebut. (2) Dihapus. (3) Dalam hal sebagian atau seluruh keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak seluruhnya, atau diterima seluruhnya atau sebagian namun masih menimbulkan kewajiban pembayaran denda bagi pemohon keberatan, pemohon keberatan dimaksud wajib membayar Sanksi Administratif Berupa Denda sesuai dengan nilai yang ditetapkan dalam surat tanggapan OJK
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya surat tanggapan OJK atas permohonan keberatan. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
