POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 4
(1) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah surat Sanksi Administratif Berupa Denda ditetapkan. (2) Dihapus. 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan Pasal 5 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
