POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 39
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/26/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structrured Product Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5030) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/26/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structrured Product Bagi Bank Umum dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
