Pasal 38
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan permohonan pernyataan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) disampaikan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional I Jabodetabek, Banten, Lampung, dan Kalimantan, bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Provinsi Banten; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Provinsi Banten. (2) Selain disampaikan kepada Departemen Pengawasan Bank, Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan, atau
Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pernyataan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) ditembuskan kepada Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan.
