POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 21
BAB 5 — PEMASARAN DAN PENAWARAN STRUCTURED PRODUCT
(1) Bank dapat menggunakan media pemasaran dalam pemasaran Structured Product. (2) Dalam memasarkan Structured Product sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib memastikan bahwa informasi yang disampaikan melalui media pemasaran telah memenuhi prinsip-prinsip transparansi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Pasal 18, dan Pasal 19. (3) Penyajian informasi yang disampaikan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan media pemasaran yang digunakan tanpa mengurangi substansi informasi yang disajikan. (4) Informasi yang disampaikan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disajikan dalam bahasa INDONESIA.
