POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 42
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemanggilan dan/atau pemeriksaan atas pemenuhan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal terhadap Penilai yang sedang tidak menjalankan kegiatan sementara di pasar modal. (2) Penilai yang sedang tidak menjalankan kegiatan sementara di pasar modal wajib memenuhi panggilan dan/atau menjalani pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
