Pasal 41
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penilai yang diangkat dan/atau ditetapkan sebagai Pejabat Negara: a. menyampaikan pemberitahuan mengenai pengangkatan sebagai Pejabat Negara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a angka 3; b. surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Penilai yang bersangkutan akan dinyatakan nonaktif sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan surat pemberitahuan, dan Penilai dilarang untuk melakukan kegiatan di pasar modal; dan c. dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d sampai dengan berakhirnya jabatan dimaksud. (2) Penilai yang tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Negara dan akan melakukan kembali kegiatan di pasar modal, Penilai menyampaikan: a. surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format Permohonan Aktif Kembali sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. daftar perubahan data dan informasi dari Penilai dan/atau KJPP dengan disertai bukti pendukung, jika ada. (3) Penilai yang kembali melakukan kegiatan di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan huruf c pada tahun berikutnya. (4) Dalam hal masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal bagi Penilai yang tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, penyampaian surat permohonan aktif kembali dan daftar perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Penilai tidak lagi menjabat sebagai Pejabat
Negara. (5) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal baru bagi Penilai yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai masa berlaku sama dengan sisa masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal sebelum Penilai dinyatakan nonaktif sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan karena diangkat sebagai Pejabat Negara. (7) Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal kembali, Penilai yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memperoleh surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal baru terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 serta dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 kepada Otoritas Jasa Keuangan.
